Publik Ekspose PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.

Jakarta,25-10-21.nusantaranewstodays—Pak Rudy Gomedi selaku pimpinan Pt Urban Jakarta Propertindo saat ini perseroan berjuang untuk meningkatkan pendapatan walaupun sekarang dalam masa pandemi.

Pada saat ini perseroan masih dapat laba walaupun tidak seperti tahun tahun sebelumnya. Pada tabel ini perseroan menampilkan kekuatan asetnya pada saat ini.

Perseroan juga menyediakan anggaran untuk capexnya sebesar 600miliar pada tahun 2021, dan sudah terserap kurang lebih 80% .

Sedangkan Equity mengalami kenaikan setelah persero mengalami laba, demikianlah ungkapan dari Pak Rudy Gomedi selaku Direktur Keuangan dari Pt Urban Jakarta Propertindo,—(Djoni)

Pengurus Wilayah RMI NU DKI Masa Kepengurusan 2021-2026 Resmi Dilantik

JAKARTA-21-9-2021,nusantaranewstodays–Resmi Dilantikan PW RMI NU DKI Jakarta Masa Khidmat 2021-2026 Sebanyak 30 orang resmi dilantik sebagai pengurus wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PW RMI NU) DKI Jakarta, Selasa (21/9/2021) di kantor PWNU DKI Jakarta.

Acara yang juga Halaqah Pesantren dan Majelis Taklim se-DKI Jakarta mengambil tema “Peningkatan Ilmu Keislaman SDM Pesantren dan Majelis Taklim se-DKI Jakarta Melalui Dauroh Bersanad Ulama Jakarta dan Mesir”.

“Pelantikan ini ada 30 orang. Setelah dilantik, kita akan bekerja mengembankan amanah ini untuk kemaslahatan NU di DKI Jakarta. Kita bekerja dan berjuang bersama,” ujar Ketua Panitia acara KH Muhajir Zayadi.

Sementara itu, KH Abdul Ghaffar menilai, posisi dan kehadiran pesantren dianggap penting. Menurutnya, langkah pertama untuk membangun kepercayaan kepada pesantren sangat penting. Selain membangun kepercayaan juga harus memahami kultur.

“Kita tahu bahwa PWNU DKI Jakarta memiliki nilai strategis yang menggambarkan refresentasi pesantren di Indonesia. Oleh karena itu, RMI NU DKI Jakarta saya kira harus tampil maju dan percaya diri sebagai refresentasi pesantren. Keberhasilan RMI merupakan keberhasilan kita semua,”pungkasnya (djoni)

Kapolri menerima pengaduan dari PT Anzawara Satria Laporkan llegal Mining

Jakarta,15-9-21,Nusantaranewstodays-PT. Anzawara Satria perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi (IUP OP) berlokasi di Kec. Angsana dan Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalsel, dengan ini bermaksud menyampaikan peristiwa dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (ilegal mining) yang terjadi di wilayah IUP OP kami.

Tindakan illegal mining pertama kali diketahui karyawan kami pada 25 Juni 2021. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan puluhan alat berat dan dump truck. Kemudian, pada 03 Juli 2021 perusahaan melakukan pengaduan ke Dit Reskrimsus Polda Krimsus Polda Kalimantan Selatan. Karyawan dan manajemen perusahaan telah memberikan keterangan, bukti-bukti illegal mining, dan legalitas perizinan perusahaan kepada penyidik POLDA Kalsel.

Terhitung sejak, Sabtu 3 Juli 2021 laporan pengaduan (Dumas) ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Kemudian penyidik meminta keterangan beberapa orang saksi pelapor, diantaranya Emma Rivilla, dan Deep Simbolon yang keduanya adalah karyawan PT Anzawara Satria.

llegal mining yang ada di Kalsel, termasuk yang telah dilaporkan PT Anzawara Satria ini selanjutnya mendapat perhatian sejumlah aktivis yang akhirnya akan melakukan unjuk rasa di Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 hanya digelar dalam bentuk audiensi di Dit Reskrimsus Polda Kalsel (23/8/2021).

Pada 26 Agustus 2021 pihak Inspektur Tambang dan Dit Reskrimsus Polda Kalsel didampingi saksi pelapor melakukan kunjungan ke lokasi yang dilaporkan. Di lokasi hanya menyisakan batu bara yang belum sempat diangkut dan sejumlah kawah besar bekas galian yang ditinggal para terduga pelaku ilegal mining.

Keterangan karyawan dan saksi pelapor dari perusahaan, menyatakan, bahwa 2 hari sebelum kedatangan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel ke lokasi, para penambang illegal sudah mengeluarkan puluhan alat berat dan dump truck. Diduga rencana kedatangan penyidik ini telah diketahui atau bocor.

Di lokasi pertambangan ilegal Inpektur Tambang dari ESDM dan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel menemukan lebih dari 10 titik galian/ lubang besar. Kedatangan penyidik tidak disertai dengan tindakan pemasangan garis polisi (Police Line) sebagaimana layaknya untuk proses penyelidikan. Sebagian alat berat milik terduga pelaku tambang ilegal disembunyikan di perkebunan sawit tidak jauh dari lokasi.

Selanjutnya, setelah berselang dua hari setelah kunjugan tersebut, para penambang ilegal kembali melakukan kagiatannya. Puluhan alat berat dan dump truck, kembali masuk ke lahan yang telah dilaporkan dan aksi illegal mining kembali dilakukan, bahkan makin masif.

Kegiatan illegal mining tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara, karena mereka tidak membayar royalti, kerugianbagi perusahaan pemegang izin, dan kerusakan lingkungan (tidak reklamasi). Nilai kerugian materiil yang saat ini diperkirakan lebih dari sebesar Rp. 30 miliar.

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Laporan dugaan aksi illegal mining ini di lahan PT Anzawara Satria sengaja kami lanjutkan ke Kapolri, karena 2 bulan sejak dilaporkan belum ada tindakan hukum oleh Polda Kalsel terhadap para pelaku. Untuk itu kami melapor dan meminta perhatian dari pimpinan tertinggi di kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. (djoni)

Kinerja lesu, PT Guna Timur Raya tbk (TRUK) masih mengalami rugi di tahun 2020

Jakarta,3-9-2021,nusantaranewstodays—Paparan publik ekspose telah dilakukan dikantor perseroan, hasil wawancara langsung dengan Bapak Rananda manager acounting.

Perseroan juga telah melakukan kegiatan sosial seperti pembagian sembako di balaraja

Saat ini perseroan melakukan usaha jasa sewa truk dengan orientasi daerah Jawa dan Bali

Perseroan mengalami rugi akibat dari pandemi, untuk itu perseroan sekarang dan selanjutnya tidak perlu ada pergantian manajemen,demikian di ucapkan Pak Rananda hasil dari wawancara singkatnya,(Djoni)–

RAPAT UMUM TAHUNAN PT Lionmesh prima tbk

Pada hari ini, 25-08-2021, Nusantaranews—PT LIONMESH PRIMA Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel JW Marriott Jakarta.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan menyetujui antara lain :

1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik “Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan” yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2021.

2. Menyetujui mengangkat kembali seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS tahun buku 2023 yang diselenggarakan pada tahun 2024 adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Jusup Sutrisno

Komisaris : Yulianto

Komisaris Independen : Jeanne Aratwenan A.R., SE., AK., CPA

Direksi

Direktur Utama : Tkjoe Tjoe Peng (Lawer Supendi)

Direktur : Ir Pujianto Setiadi MBA

Direktur : Tjhai Tjhin Kiat

3. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya penyesuaian POJK 15/2019, POJK 16/2020 dan POJK 14/2019

Demikian ringkasan hasil-hasil yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. (Djoni)

Rapat umum pemegang Saham Tahunan PT LION METAL WORKS Tbk

Jakarta, 25-08-2021, Nusantaranewstodays–PT LION METAL WORKS Tbk telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel JW Marriott Jakarta

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan metryetujui antara lain:

MENYETUJUI menunjuk Kantor Akuntan Publik “Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan” yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2021.

MENYETUJUI mengangkat kembali seluruh Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS tahun buku 2023 yang diselenggarakan pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Cheng Yong Kwang

Komisaris : Lee Whay Keong

Komisaris Independen : Kalistus DD Making SE Ak CPAI

MENYETUJUI perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya penyesuaian POJK 15/2019, POJK 16/2020 dan POJK 14/2019 .

Demikian ringkasan hasil-hasil yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,pungkasnya– (Djoni)

PUBLIC EXPOSE

PT POOL ADVISTA FINANCE, Tbk.(“POLA”)

Jakarta,24-8-2021,Nusantaranewstodays– perseroan Pt Pool Advista Finance,tbk telah melakukan publik ekspose di Jakarta Selatan ,tepatnya di kantor perseroan.

Adapun daftar isi yang dibicarakan yaitu :

Profil perusahaan.

SUSUNAN DEWAN KOMISARIS

SUSUNAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)

SUSUNAN KOMITE

Komite Audit, Ketua : Ahmad Santoso dan Anggota : Irdam Halim

Komite Pemantau Resiko, Ketua : Ahmad Santoso dan Anggota : Yus Indra

Komite Remunerasi dan Nominasi, Ketua : Ahmad Santoso dan Anggota : ada 2 orang yaitu Marhaendra dan Audy Benyamin Pattipawaej

Penghargaan

Atas kerja keuangan yang baik, perseroan berhasil mendapatkan beberapa penghargaan dari majalah info bank : Perusahaan dengan kategori “sangat bagus” periode 2016,2017,2018, dan 2019.

Kegiatan usaha ada 4 macam :

1.Pembiayaan investasi

2.Pembiayaan modal kerja

3.Pembiayaan Multi guna

4.Pembiayaan Syariah

Tantangan usaha 2020

Kendala umum yang dihadapi perseroan : Situasi pandemi covid-19 sangat berpengaruh pada perekonomian nasional maupun global. Perusahaan mengalami defisit penerimaan dikarenakan banyaknya debitur yang terdampak covid-19. Pandemi covid-19 mengakibatkan perusahaan melakukan restrukturisasi atas beberapa debitur.

Pencapaian 2020

Melakukan restrukturisasi, seiring pelemahan ekonomi nasional • Permintaan pembiayaan pun semakin menurun, sehingga Perusahaan disaat pandemi covid-19 di tahun 2020 tidak mencapai target pembiayaan

• Pembiayaan di bulan Desember 2020, tercatat hanya mencapai Rp. 196.29 M atau setara 88.19% dari yang dibudgetkan (masih berada dibawah budget 11.81%)

Perusahaan mengalami penurunan Aset sebesar Rp. 55,41 Miliar atau setara 15.21% dibandingkan tahun 2019 • Perusahaan mengalami penurunan Ekuitas sebesar Rp 38,07 Miliar atau setara 11,27% dibandingkan tahun 2019

Laba (rugi) operasional sampai Desember 2020, sebesar minus Rp 6.3 M dari laba sebesar Rp.3 M yang ditargetkan • Pendanaan terhadap piutang pembiayaan hampir 90 % menggunakan dana sendiri (ekuitas)

• NPF net Perusahaan di bulan Desember 2020 masih sangat tinggi yaitu sebesar 46.11 % • Secara TKK Perusahaan dikategorikan dalam kondisi “Tidak Sehat”

Rencana bisnis tahunan periode 2021 (1/2)

Rencana perbaikan Rasio NPF

Fokus untuk melakukan perbaikan Rasio NPF hingga dibawah 5%

Dilakukan upaya-upaya maksimal dalam rangka perbaikan NPF seperti lelang dan restrukturisasi

Pertimbangan dan latar belakang penundaan Konversi Syariah

Kondisi NPF yang masih sangat tinggi

Menurunnya Rasio Financing to Asset (FAR) sebagai dampak dari Pandemi

Fokus Penyaluran Pembiayaan

Perusahaan di tahun 2021 akan terus memfokuskan pembiayaan baru yang dibukukan menggunakan akad Syariah

Perusahaan akan fokus melakukan penyaluran pembiayaan di sektor usaha produktif

Rencana bisnis tahunan periode 2021 (2/2)

Target Pertumbuhan Total Aset di tahun 2021

Target peningkatan volume Pembiayaan dan peningkatan jumlah CIF maupun Account

Target Laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 3.5 Miliar

Posisi Ekuitas Perusahaan 2021

Proyeksi Ekuitas Perusahaan sebesar Rp 303,3 Miliar

Target Rasio-Rasio :ROA 1.17%, ROE 0.93% dan BOPO 87.96%

Target Tingkat Kesehatan Perusahaan

Target Penurunan NPF Nett menjadi 1.22% pada Desember 2021 Menjadi “Sehat”

Dengan dilakukan publik ekspose ini semoga para investor dapat informasi yang baik, pungkasnya, (Djoni)

Paparan publik ekspose CBMF.tbk

Jakarta, 18 Agustus 2021–Nusantaranewstodays–PT Cahaya Bintang Medan Tbk (“Perseroan”) melaporkan kinerja keuangan tahun 2020, Perseroan mencatatkan pendapatan usaha tahun 2020 Rp 79,46 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 153,33 miliar. Laba kotor tercatat Rp 25,13 miliar, laba usaha Rp 15,76 miliar. Laba tahun berjalan turun signifikan Rp 7,3 miliar dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 36,96 miliar. Turunnya permintaan dan terbatasnya aktivitas bisnis menjadi faktor signifikan penurunan kinerja Perseroan.

Kapasitas Produksi Sepanjang tahun 2020, kapasitas produksi Perseroan diasumsikan sama dengan tahun sebelumnya sebesar 347.000 unit. Utilisasi mesin turun dari 85,98% dengan output 298.342 unit menjadi 55,65% dengan output 193.072 unit. Penurunan utilisasi mesin terutama disebabkan oleh berkurangnya. permintaan produk furniture.

Kendala yang Dihadapi perseroan menganalisa kendala yang menyebabkan tidak tercapainya target keuangan. Pertama, pandemi di sepanjang tahun 2020 yang berdampak signifikan pada perekonomian dan aktivitas bisnis Perseroan. Kedua, penutupan sementara fasilitas produksi dan pengurangan aktivitas pemasaran akibat pembatasan sosial dalam rangka mendukung pengendalian penyebaran Covid-19. Ketiga, penundaan rencana ekspansi ke luar Sumatera yang semula diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar dan jaringan distribusi serta berkontribusi pada pendapatan Perseroan.

Perbandingan Target dan Realisasi

Kinerja keuangan tahun 2020 berada jauh di bawah target Perseroan yakni tumbuh 20% dibandingkan

tahun 2019. Perseroan mencatat laba bersih yang turun signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan terutama disebabkan oleh melemahnya penjualan produk furniture sebagai dampak pelemahan daya beli masyarakat yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan primer dibandingkan kebutuhan sekunder, dimana furniture termasuk di dalamnya.

Langkah Strategis

Perseroan telah menilai dampak potensial pandemi terhadap bisnis dan operasional perusahaan, termasuk proyeksi finansial dan likuiditasnya. Manajemen menerapkan kebijakan dan langkah strategis antara lain:

  1. Mengoptimalkan belanja modal dan investasi;
  2. Melakukan program penghematan biaya dalam segala aspek operasional.
  3. Menjaga tingkat hutang;
  4. Memanfaatkan teknologi dalam perluasan platform perdagangan ritel daring untuk kategori bisnis dan jaringan ritel moder.

Perkembangan Usaha – Aspek Pemasaran Menyikapi perubahan dinamika bisnis akibat terbatasnya aktivitas pemasaran sebagai dampak

  1. Mengembangkan media sosial Facebook, Instagram dan LinkedIn untuk menjalin engagement langgan;
  2. Memanfaatkan teknologi dalam perluasan platform perdagangan daring untuk kategori bisnis dan jaringan ritel modern; 4. Peningkatkan layanan purna jual dengan garansi perbaikan produk selama 3 bulan.

Diberlakukannya pembatasan sosial, Perseroan menerapkan langkah strategis dengan beralih dari pemasaran konvensional ke pemasaran digital serta melakukan berbagai pengembangan, antara lain Satu layanan Whatsapp Center bagi depo untuk memudahkan komunikasi dan Terintegrasi;

Prospek Usaha

Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) memprediksi pada tahun 2021 industri furniture akan kembali normal, sejalan dengan program vaksinasi yang mulai dilaksanakan di berbagai belahan dunia. Pengendalian penyebaran virus dan program vaksinasi menjadi harapan di tengah kondisi yang sangat tidak menentu. Perseroan optimis kinerja akan membaik secara bertahap seiring dengan pemulihan ekonomi global serta potensi pasar domestik yang cukup tinggi dan peluang tersebut dapat dimanfaatkan sejalan dengan pembangunan perumahan, apartemen dan perkantoran. Demikian release pers CBMF,ujar Direktur utama Suwandi,(Djoni)

<<< >>>

Laporan Tahunan

PT Cahaya Bintang Medan Tbk

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Up. Corporate Secretary

PT Cahaya Bintang Medan Tbk

Telepon: (021) 5051 5076

Email : corsec@cbm-furniture.com

Publik Ekspose PT MAMING ENAM SEMBILAN MINERAL Tbk.

Jakarta,16-08-2021,nusantaranewstodays–Pak William telah menguraikan kinerja perseroan yang ternyata mengalami kenaikan. Dimana pendapatan selama tahun 2020 menjadi Rp 521,617 miliar,jadi lebih besar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 474,271 miliar

Dengan pendapatan sebesar itu dan menghasilkan laba bersih sebesar Rp 3,036 miliar.

Dari gambar tabel diatas merupakan sebagian dari data pencapaian perseroan.

Perseroan tetap fokus pada usaha jasa investasi, pengangkutan batu bara di daerah Kalimantan Selatan,dimana perseroan melalui entitas anak PT Rezki Batu Licin Transport.

Perseroan selama pandemi 2021 capex belum ada, diversifikasi usaha tidak ada, termasuk pengurangan karyawan tidak ada, demikian disampaikan oleh Pak Wiliam.(djoni)

Pihak Kepolisian yang bertindak sewenang- wenang dilapor ke Presiden Jokowi, Kapolri Jendral Listyo Belum Menjawab

Anak Buah Kapolri, yakni Jajaran Polres Jakarta Selatan Berbuntut Panjang, pasalnya Tindakan Kepolisian Diduga sewenang-wenang dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia

JAKARTA ,12-08-2021–Nusantaranewstodays– Persoalan Tanah Seluas 45.650 M2 di Kelurahan Ulujami pesanggrahan Kota Jakarta selatan Berbuntut Pajang. Pasalnya Perkara yang sudah diputuskan Ahli Waris H. Siddik Makmun menang dalam Perkara Nomor 146/JS/1981.G. Jo. Perkara No. 510/1982/PT.Perdata, Jo. 1787 K/Pdt/1987, Jo. Perkara No. 329/ PK/Pdt./1987 dan Perkara No. 24/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel., Jo. Perkara No. 196/Pdt/ 2012/PT.DKI, Jo. Perkara No. 2062 K/Pdt/ 2013, Jo. Perkara No. 290 PK/Pdt/2016, diduga di Plintir oleh Oknum Aparat, hingga menyeret 2 Anak Buah Dari Kantor Law

Firm “A. SYARIEF & PARTNERS” ditahan Penyidik Polres Jakarta Pusat.

Hal ini membuat Tim Pengacara Abdullah Syarif, SH., Novianus Martin Bau, SH., MH., R. Mas MH Agus Rugiarto., SH, Para Advokat dari Law Firm “A. SYARIEF PARTNERS” di Jl. Raya Fatmawati Komplek Golden Plaza Blok B. E. No. 46 Jakarta Selatan, 12420, melakukan Keberatannya terkait Penahanan Seseorang dan Tidak Dapat Menguasai Lahan.

Sehingga Kamis tadi (12/8) Tim Law Firm “A. SYARIEF & PARTNERS” di Jl. Raya Fatmawati Komplek Golden Plaza Blok B. E. No. 46 Jakarta Selatan, Mendatangi Istana Presiden Guna menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia Ir Jokowidodo.

Dalam Aduan Tim Lawyer tersebut, terkait 7 Poin, salah satunya Tidakan Sewenang wenang Kepolisian Dilapor, karena melakukan Penangkapan Berseragam Kepolisian dan Bersenjata.

Menurut Pengacara Abdullah Syarif, SH di dampingi Novianus Martin Bau, SH., MH yang bertindak atas nama: H. Ludhfi Rachman yang dalam hal ini bertindak

untuk dan atas nama Ahli Waris H. Siddik Makmun, Mengatakan Bahwa Kasus ini sudah diputuskan Inkrah, yang bisa bisanya Pihak Oknum Kepolisian menangkap dan menyeret anak buah mereka dalam kasus Penyerobotan dan Pengrusakan.

Syarifpun Menjelaskan Bahwa Kliennya H. Ludhfi Rachman adalah selaku pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 25/Ulujami, dengan Luas 45.650 M2. dahulu terletak di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Ciledug Kabupaten Tangerang Sekarang terletak di kelurahan Ulujami kecamatan pesanggrahan Kota Jakarta selatan sesuai dengan peraturan pemerintah No.45 tanggal 28 desember 1974. H. SHM 25/Ulujami merupakan konversi dari tanah milik No. Persil 20 D.I Kohir 911 atas nama Abdurahman, kemudian beralih ke Bank BNI berdasarkan AJB NO. 21, tanggal 11 Maret 1969 di hadapan PPAT Moc. Sobari, kemudian beralih kepada Siddik Makmun berdasarkan Akta Tukar menukar tanggal 1 Tahun 1968 No 1/Agr/1968/68, di hadapan PPAT Soemadja, sebagaimana Surat BNI Nomor UMM/3/2449, tanggal 12 Desember 1981; Selanjutnya secara Perdata tanah tersebut adalah hak milik Klien Kami sebagaimana Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kleas I A Khusus No. W10.U3/1727/HK.02/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal mohon penjelasan terhadap Perkara No. 146/JS/1981.G. Jo. Perkara No. 510/1982/PT.Perdata, Jo. 1787 K/Pdt/1987, Jo. Perkara No. 329/PK/ Pdt./1987 dan Perkara No. 24/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel., Jo. Perkara No. 196/Pdt/2012/ PT.DKI, Jo. Perkara No. 2062 K/Pdt/2013, Jo. Perkara No. 290 PK/Pdt/2016,:

“yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan putusan putusan sebagaimana tersebut diatas dapat disimpulkan oleh karena putusan putusan tersebut pada pokoknya menolak gugatan penggugat dan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara aquo maka terhadap SHM No. 25/Ulujami atas nama H. Siddik Makmun yang menjadi pokok perkara tetap menjadi hak milik H. Siddik Makmun dan atau Ahli Waris H. Siddik Makmun” Tegas Syarif didampingi Novianus.

Syarif dan Novianus mengatakan pula bahwa dasar kepemilikian tanah milik Kliennya sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Merekapun Mengatakan Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diatas, pihaknya selaku kuasa hukum berusaha untuk melakukan penguasaan fisik dan melakukan pemasangan plang yang pada saat ini dikuasi oleh pihak lain, upaya tersebut kami lakukan dikarenakan, upaya upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya tidak diindahkan baik dari Kemnterian BPN maupun Instansi Instansi lainya;

Bahwa setelah pihaknya melakukan penguasan fisik dan pemasangan Plang, Pihak Kepolisian dengan kekuatan yang besar melakukan tindakan represif dan menguasai kembali dan menahan orang orang yang kami tugaskan untuk menempati tanah tersebut;

Kami menempati bidang tanah tersebut berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Klien Kami dan telah dijelaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap jadi milik Klien Kami atas dasar apa kemudian aparat kepolisian melakukan tindakan represif / tindakan kesewenang wenangan dari pihak kepolisisan untuk kembali menguasi tanah tersebut,” Tegas Mereka.

Mereka sangat Menyangkan tindakan Kepolisian Yang dianggap sewenang wenang yang mengakibatkan Anggota Tim Lawyer ditahan dan ditangkap.

“Apa kepentingan pihak kepolisian dan Brimob melakukan tindakan represif / tindakan kesewanang-wenangan terhadap masyarakat Indonesia yang adalah pemilik sah atas suatu bidang tanah tertentu? Apakah pada saat menerima laporan dari pihak lawan, pihak kepolisian dalam hal ini polres metro jakarta selatan telah melakukan pengecekan bukti bukti kepemilikan atas bidang tanah tersebut?,” Ungkap Syarif.

Syarifpun mengatakan bahwa menempati bidang tanah tersebut berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Klien Kami dan telah dijelaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap jadi milik Klien Kami atas dasar apa kemudian aparat kepolisian melakukan tindakan represif / tindakan kesewenang wenangan dari pihak kepolisian untuk kembali menguasi tanah tersebut, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang diantaranya :

Apa kepentingan pihak kepolisian dan Brimob melakukan tindakan represif / tindakan kesewanang-wenangan terhadap masyarakat Indonesia yang adalah pemilik sah atas suatu bidang tanah tertentu?

Apakah pada saat menerima laporan dari pihak lawan, pihak kepolisian dalam hal ini polres metro jakarta selatan telah melakukan pengecekan bukti bukti kepemilikan atas bidang tanah tersebut? Atas dasar apa pihak kepolisian dan brimob menangkap dan menahan orang orang dari Klien Kami?

Apakah tindakan represif / tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus dibiarakan di negeri ini, sehingga terus mencederai marwah hukum di Negeri ini?

Lanjut Syarif perlu pihaknya menyampaikan bahwa atas penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menegaskan kepemilikan hak Klien tersebut telah diberitahukan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Kami sangat keberatan dan protes keras atas tindakan tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang telah menciderai perasaan rakyat yang memiliki kepemilikan yang sah secara hukum atas tanah, oleh karena itu kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk meberikan perlindungan hukum kepada Klien Kami dan memberikan teguran keras atas tindakan kepolisian yang bertindak represif terhadap rakyat, Ujar Mereka.

Sehingga Pihaknya melaporkan ke Presiden Republik Indonesia untuk dapat melakukan Perlindungan Hukum/Keadilan kepada Klien mereka

Hingga berita ini ditayang pihak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum dapat memberikan Penjelasan terkait Laporan dari Tim Lawyer Syarif dan Partners,ujarnya.(Djoni)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai