Pihak Kepolisian yang bertindak sewenang- wenang dilapor ke Presiden Jokowi, Kapolri Jendral Listyo Belum Menjawab

Anak Buah Kapolri, yakni Jajaran Polres Jakarta Selatan Berbuntut Panjang, pasalnya Tindakan Kepolisian Diduga sewenang-wenang dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia

JAKARTA ,12-08-2021–Nusantaranewstodays– Persoalan Tanah Seluas 45.650 M2 di Kelurahan Ulujami pesanggrahan Kota Jakarta selatan Berbuntut Pajang. Pasalnya Perkara yang sudah diputuskan Ahli Waris H. Siddik Makmun menang dalam Perkara Nomor 146/JS/1981.G. Jo. Perkara No. 510/1982/PT.Perdata, Jo. 1787 K/Pdt/1987, Jo. Perkara No. 329/ PK/Pdt./1987 dan Perkara No. 24/Pdt.G/ 2011/PN.Jkt.Sel., Jo. Perkara No. 196/Pdt/ 2012/PT.DKI, Jo. Perkara No. 2062 K/Pdt/ 2013, Jo. Perkara No. 290 PK/Pdt/2016, diduga di Plintir oleh Oknum Aparat, hingga menyeret 2 Anak Buah Dari Kantor Law

Firm “A. SYARIEF & PARTNERS” ditahan Penyidik Polres Jakarta Pusat.

Hal ini membuat Tim Pengacara Abdullah Syarif, SH., Novianus Martin Bau, SH., MH., R. Mas MH Agus Rugiarto., SH, Para Advokat dari Law Firm “A. SYARIEF PARTNERS” di Jl. Raya Fatmawati Komplek Golden Plaza Blok B. E. No. 46 Jakarta Selatan, 12420, melakukan Keberatannya terkait Penahanan Seseorang dan Tidak Dapat Menguasai Lahan.

Sehingga Kamis tadi (12/8) Tim Law Firm “A. SYARIEF & PARTNERS” di Jl. Raya Fatmawati Komplek Golden Plaza Blok B. E. No. 46 Jakarta Selatan, Mendatangi Istana Presiden Guna menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia Ir Jokowidodo.

Dalam Aduan Tim Lawyer tersebut, terkait 7 Poin, salah satunya Tidakan Sewenang wenang Kepolisian Dilapor, karena melakukan Penangkapan Berseragam Kepolisian dan Bersenjata.

Menurut Pengacara Abdullah Syarif, SH di dampingi Novianus Martin Bau, SH., MH yang bertindak atas nama: H. Ludhfi Rachman yang dalam hal ini bertindak

untuk dan atas nama Ahli Waris H. Siddik Makmun, Mengatakan Bahwa Kasus ini sudah diputuskan Inkrah, yang bisa bisanya Pihak Oknum Kepolisian menangkap dan menyeret anak buah mereka dalam kasus Penyerobotan dan Pengrusakan.

Syarifpun Menjelaskan Bahwa Kliennya H. Ludhfi Rachman adalah selaku pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 25/Ulujami, dengan Luas 45.650 M2. dahulu terletak di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Ciledug Kabupaten Tangerang Sekarang terletak di kelurahan Ulujami kecamatan pesanggrahan Kota Jakarta selatan sesuai dengan peraturan pemerintah No.45 tanggal 28 desember 1974. H. SHM 25/Ulujami merupakan konversi dari tanah milik No. Persil 20 D.I Kohir 911 atas nama Abdurahman, kemudian beralih ke Bank BNI berdasarkan AJB NO. 21, tanggal 11 Maret 1969 di hadapan PPAT Moc. Sobari, kemudian beralih kepada Siddik Makmun berdasarkan Akta Tukar menukar tanggal 1 Tahun 1968 No 1/Agr/1968/68, di hadapan PPAT Soemadja, sebagaimana Surat BNI Nomor UMM/3/2449, tanggal 12 Desember 1981; Selanjutnya secara Perdata tanah tersebut adalah hak milik Klien Kami sebagaimana Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kleas I A Khusus No. W10.U3/1727/HK.02/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal mohon penjelasan terhadap Perkara No. 146/JS/1981.G. Jo. Perkara No. 510/1982/PT.Perdata, Jo. 1787 K/Pdt/1987, Jo. Perkara No. 329/PK/ Pdt./1987 dan Perkara No. 24/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel., Jo. Perkara No. 196/Pdt/2012/ PT.DKI, Jo. Perkara No. 2062 K/Pdt/2013, Jo. Perkara No. 290 PK/Pdt/2016,:

“yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan putusan putusan sebagaimana tersebut diatas dapat disimpulkan oleh karena putusan putusan tersebut pada pokoknya menolak gugatan penggugat dan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara aquo maka terhadap SHM No. 25/Ulujami atas nama H. Siddik Makmun yang menjadi pokok perkara tetap menjadi hak milik H. Siddik Makmun dan atau Ahli Waris H. Siddik Makmun” Tegas Syarif didampingi Novianus.

Syarif dan Novianus mengatakan pula bahwa dasar kepemilikian tanah milik Kliennya sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Merekapun Mengatakan Bahwa berdasarkan penjelasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diatas, pihaknya selaku kuasa hukum berusaha untuk melakukan penguasaan fisik dan melakukan pemasangan plang yang pada saat ini dikuasi oleh pihak lain, upaya tersebut kami lakukan dikarenakan, upaya upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya tidak diindahkan baik dari Kemnterian BPN maupun Instansi Instansi lainya;

Bahwa setelah pihaknya melakukan penguasan fisik dan pemasangan Plang, Pihak Kepolisian dengan kekuatan yang besar melakukan tindakan represif dan menguasai kembali dan menahan orang orang yang kami tugaskan untuk menempati tanah tersebut;

Kami menempati bidang tanah tersebut berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Klien Kami dan telah dijelaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap jadi milik Klien Kami atas dasar apa kemudian aparat kepolisian melakukan tindakan represif / tindakan kesewenang wenangan dari pihak kepolisisan untuk kembali menguasi tanah tersebut,” Tegas Mereka.

Mereka sangat Menyangkan tindakan Kepolisian Yang dianggap sewenang wenang yang mengakibatkan Anggota Tim Lawyer ditahan dan ditangkap.

“Apa kepentingan pihak kepolisian dan Brimob melakukan tindakan represif / tindakan kesewanang-wenangan terhadap masyarakat Indonesia yang adalah pemilik sah atas suatu bidang tanah tertentu? Apakah pada saat menerima laporan dari pihak lawan, pihak kepolisian dalam hal ini polres metro jakarta selatan telah melakukan pengecekan bukti bukti kepemilikan atas bidang tanah tersebut?,” Ungkap Syarif.

Syarifpun mengatakan bahwa menempati bidang tanah tersebut berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Klien Kami dan telah dijelaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap jadi milik Klien Kami atas dasar apa kemudian aparat kepolisian melakukan tindakan represif / tindakan kesewenang wenangan dari pihak kepolisian untuk kembali menguasi tanah tersebut, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan yang diantaranya :

Apa kepentingan pihak kepolisian dan Brimob melakukan tindakan represif / tindakan kesewanang-wenangan terhadap masyarakat Indonesia yang adalah pemilik sah atas suatu bidang tanah tertentu?

Apakah pada saat menerima laporan dari pihak lawan, pihak kepolisian dalam hal ini polres metro jakarta selatan telah melakukan pengecekan bukti bukti kepemilikan atas bidang tanah tersebut? Atas dasar apa pihak kepolisian dan brimob menangkap dan menahan orang orang dari Klien Kami?

Apakah tindakan represif / tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus dibiarakan di negeri ini, sehingga terus mencederai marwah hukum di Negeri ini?

Lanjut Syarif perlu pihaknya menyampaikan bahwa atas penjelasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menegaskan kepemilikan hak Klien tersebut telah diberitahukan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Kami sangat keberatan dan protes keras atas tindakan tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang telah menciderai perasaan rakyat yang memiliki kepemilikan yang sah secara hukum atas tanah, oleh karena itu kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk meberikan perlindungan hukum kepada Klien Kami dan memberikan teguran keras atas tindakan kepolisian yang bertindak represif terhadap rakyat, Ujar Mereka.

Sehingga Pihaknya melaporkan ke Presiden Republik Indonesia untuk dapat melakukan Perlindungan Hukum/Keadilan kepada Klien mereka

Hingga berita ini ditayang pihak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum dapat memberikan Penjelasan terkait Laporan dari Tim Lawyer Syarif dan Partners,ujarnya.(Djoni)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai